- Sejak tanggal 19 November 2015, ETPIK ditiadakan.
- Dokumen pengganti ETPIK : IUI/TDI dan TDP, sedangkan pengganti ETPIK non produsen : SIUP dan TDP
- Pengiriman data SIUP, IUI, TDI dan TDP secara online akan/sedang dilakukan Inatrade (Kemendag) ke INSW (Ditjen BC Kementerian Keuangan). Bagi eksportir yang data2 tersebut belum terupload di INSW, silakan berkoordinasi dengan Kemendag (silk.dephut.go.id/unduhberkas/publikasi/posko DE/Kemendag)
- Kepada PT. EDII sebagai provider SILK : untuk penerbitan dokumen V-Legal melalui SILK online, non aktifkan cek ETPIK di Inatrade dan tidak muncul No. ETPIK di cetakan.
- Salah satu alternatif solusi yaitu eksportir datang langsung ke BC di pelabuhan pelayanan (Analizing Point) dengan menunjukkan copy IUI/TDI/SIUP dan TDP untuk pengecekan manual.
Subdit Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta
Dapatkan info terkini : Dengan Bergabung Grup Telegram | Anda harus install Aplikasi Telegram di ponsel dulu
Anda juga bisa mengikuti pada FaceBook | Twitter | Instagram | kayuTV
Apakah ketentuan tanpa ETPIK & tanpa SVLK juga berlaku untuk ekspor limbah kayu dalam bentuk wood chip [HS code 4401]?
Tks