Pemberlakuan peraturan ini ditanggapi positif oleh para pelaku usaha kayu Sonokeling, mereka yang merupakan eksportir dan pedagang dalam negeri berbondong-bondong mendatangi Balai KSDA Jawa Tengah untuk mencari informasi dan penjelasan tentang tata usaha peredaran kayu Sonokeling terbaru. Setelah mengetahui informasi tersebut para pelaku usaha segera melengkapi dan mengurus perizinan peredaran kayu Sonokeling luar negeri maupun dalam negeri, meskipun dalam negeri belum diwajibkan namun kedepan peraturan ini akan diberlakukan juga untuk izin edar dalam negeri. Sampai saat ini tercatat di Balai KSDA Jateng telah terbit izin peredaran Luar Negeri sebanyak 24 perusahaan dan izin peredaran Dalam Negeri sebanyak 24 perusahaan . Para pelaku usaha ini berasal dari Jawa tengah meliputi Kabupaten/Kota Semarang, Jepara, Rembang, Boyolali, Klaten, Sragen, Kebumen, Purworejo, Wonogiri, Banyumas dan Purwokerto.
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Balai KSDA Jateng melakukan Sosialisasi kepada para stake holder terkait dengan masuknya Sonokeling dalam appendix II CITES. CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional antar negara yang mengkombinasikan antara tema hidupan liar dengan instrumen hukum yang mengikat untuk mencapai tujuan perdagangan internasional yang berkelanjutan. Apendix II merupakan TSL yang termasuk jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah namun perdaganganya harus dikontrol agar tidak menjadi terancam punah dan perdagangan internasional diperbolehkan dengan kuota.
Peraturan ini berlaku berdasarkan notifikasi CITES tanggal 7 November 2016 dan 14 November 2016 perihal Amandment to Appendices I and II Convention yang diadopsi pada COP 17 CITES tanggal 24 September s/d 4 Oktober 2016 di Johanessburg Afrika Selatan yang disebutkan bahwa tanaman jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) telah masuk dalam daftar Appendix II CITES.
Sumber Info : Nur Hanifah – PEH Balai KSDA Jawa Tengah