Sistem Verivifasi Legalitas Kayu mengurangi ilegal logging dan menjamin tata kelola hutan yang lebih baik

KEMITRAN

PASARKAYU
INACRAFT


Jual Pupuk PSB
Jakarta, 18 november – pada
tanggal 30 september 2013 Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menadatangani
Perjanjian Kemitraan tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan
Sektor Kehutanan atau yang di kenal sebagai Forest
Law Enforcement, Govemance, and Trade Voluntary Partnership Agreement
(
FLEGT VPA). Perjanjian VPA merupakan upaya bersama untuk menghentikan
penggundulan dan kerusakan hutan melalui perbaikan tata kelola, penegakan
hukum, dan  pengelolaan hutan lestari.
Salah satu komponen dari VPA adalah memastikan produk kayu yang di perdagangkan
dan masuk Uni Eropa adalah kayu legal dan di hasilkan dari hutan yang di kelola
secara lestari. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Lingkungan hidup dan
Kehutanan telah mengembangkan dan meberlakukan kebijakan Sistem Verifikasi
Legal Kayu (SVLK) sebagai sistem mendatori sebagai unit manajemen dan unit
usaha serta industri hasil hutan. Dengan SVLK di harapkan rantai peredaraan
kayu-kayu dapat di putus dan para pengelola hutan dan pelaku industri kehutanan
lebih tertib lagi dalam pengelolaan hutan dan insdustrinya.

Untuk membahas dinamika terkini
kebijakan dan implementasi SVLK, Kemitraan bekerja sama dengan Dewan Kehutanan
Nasional (DKN) menyelengarakan seminar kebijakan dan implementasi SVLK di
Indonesia, 18 November 2015 di Balai Kartika Jakarta, menghadirkan beberapa
narasumber antara lain Professor Hariadi 
Kartodiharjo dan Dewan Kehutanan Nasional, Dr Agus Justianto,Staf Ahli
Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Jombang, dan perwakilan Uni
Eropa. Sejak tahun 2011 Kemitraan (Partnership for Govermance Reform) dan Dewan
Kehutanan Nasional (DKN) dengan dukungan Uni Eropa melaksanakna program
penguatan Pemerintah dan Non Pemerintah dalalm Persiapan, Negosiasi dan
Pelaksanaan FLEGT-VPA di Indonesia. Program ini di arahkan untuk mendukung
kebijkan penguatan kapasitas, pemantauan independen, dan pemenuhan sertifikasi
bagi kalangan swasta khususnya Insustri Kecil Menengah (IKM).

Monica Tanuhandaru, Direktur
Eksekutif Kemitraan mengatakan bahwa penerapan secara penuh SVLK adalah sebuah
keniscayaan. Semua pihak di harapkan dapat mendukung. Upaya –upaya untuk
menunda bahkan membatalkan penerapan SVLK merupakan langkah mundur dan justru
kontraprodktif dengan semangat perbaikan tata kelola kehutanan. Kemitraan
bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Jombang, para pelaku
industri di wilayah tersebut dan kalangan masyarakat sipil telah bersama-sama
mengimplementasikan SVLK. Selama berjalanya program sebanyak 16 industri kayu
di Jombang dan 142 industri kecil menengnah di Klaten telah lulus mendapatkan
sertifikat SVLK.

Giovanni Serritella, perwakilan
delegasi Uni Eropa dalam kata sambutannya mengemukakan SVLK telah terbukti
menjadi mekanisme yang sangat sukses untuk mencapai tujuan FLEGT-VPA, Uni Eropa
memuji Indonesia atau upaya dan komitmen ke arah ini yang di lakukan
terus-menerus. Peran program “ Penguatan aktor negara dan non-negara dalam
persiapan, negosiasi dan pelaksanaan FLEGT VPA” 
dilaksanakan oleh kemitraan sangat signifikan dalam konteks ini sebagai
pelaksanaan proyek melalui struktur yang ada di tingkat pusat, provinsi dan
kabupaten yang memiliki kepemilikan, memastikan keberlanjutan hasil proyek
melalui penyesuaian kebijakan dan peraturan di tingkat pemerintahaan nasional
dan daerah.




Bupati
Jombang H.Nyono Suharli Wihandoko
yang hadir di acara seminar ini mengatakan bahawa Kabupaten Jombang telah
melakukan berbagai inovasi untuk mendukung pecepatan pelaksanaan SVLK di
tingkat kabupaten antara lain dengan menerbitkan Peraturan Bupati, pembentukan
kelompok kerja (Pokja) SVLK, dan pembentukan pusat informasi SVLK. Selain di
Jombang, inovasi pelaksanaan SVLK juga dilakukan di Kabupaten Klaten. Wahyu
Hariadi dari Bappeda Klaten mengatakan bahwa Kabupaten Klaten sebagai salah
satu sentra industri furniture sangat mendukung penerapan SVLK. Pemerintah
Kabupaten Klaten juga telah menerbitkan peraturan Bupati Klaten tentang
percepatan pelaksanaan SVLK, dan sedang mendorong peraturan daerah tentang
penggunaan produk-produk kayu bersertifikat legal.





Sementara
itu Hariadi Kartodiharjo, Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional mengatakan
bahwa penerapan SVLK merupakan langkah awal untuk menuju kelestarian hutan.
SVLK memastikan prakondisi pengelolaan hutan lestari, seperti perbaikan
manajemen pengelola hutan, tertib administrasi tata usaha kayu yang dapat
menjamin bahwa kayu dan produk-produk dari kayu yang beredar berasal dari
sumber yang legal. Dari sisi kebijakan Hariadi menekankan pentingnya mengangkat
level peraturan SVLK dari peraturan Mentri menjadi Peraturan Presiden sehingga
pelaksanaan SVLK lebih terkoordinasi baik antar Kementerian  terkait maupun antara pusat dan daerah.


 

Jl. Wolter Monginsidi No.3                       
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Indonesia
P: +6221 7279 9566
F: +6221 720 5260, 7204916d
www.kemitraan.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024