- Penundaan pemenuhan kewajiban memperoleh S-LK bagi
pemegang IUI dan TDI, industri rumah tangga/ pengrajin dan pemilik hutan
hak yang semula 31 Des 2013 menjadi 31 Des 2014. - Mekanisme inspeksi akan dihapus.
- RPBBI mempersyaratkan input bahan baku ke industri
harus dari sumber yang telah bersertifikat Legalitas Kayu (S-LK). - Akan dibuat kriteria dan indikator untuk segregasi
kayu. - Penyusunan Peraturan tentang Green Procurement.
- Telah disusun Draft Permendag tentang Impor Kayu.
- Pemda diharapkan tidak melakukan komersialisasi
terhadap pengurusan izin. - Asosiasi diharapkan dapat melakukan pendampingan
(fasilitasi) dalam pemenuhan SLK bagi anggotanya - TPT yang berlaku sebagai penyedia kayu rakyat harus
memiliki SLK.
sumber : Asmindo
Dapatkan info terkini : Dengan Bergabung Grup Telegram | Anda harus install Aplikasi Telegram di ponsel dulu
Anda juga bisa mengikuti pada FaceBook | Twitter | Instagram | kayuTV